Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 48 ayat (2) bahwa dalam penyusunan Perubahan Rancangan Awal RPJMD perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik.
Hasil dalam forum ini selanjutnya diajukan ke DPRD untuk mendapatkan pembahasan yang kemudian menjadi persetujuan bersama sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, agar program lebih simpel.
“Dalam rangka percepatan akselerasi capaian tujuan dalam RPJMD Sulawesi Selatan,” katanya.
Berbagai pihak meyakini penganggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada solusi atas permasalahan aktual yang terjadi, akan menjadikan daerah dan masyarakat di Sulawesi Selatan semakin terberdaya, dan mampu keluar dari belenggu pandemi COVID-19. Semoga.(anjas)
Komentar