Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendorong peningkatan peran satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dalam upaya memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat, berkaitan melonjaknya kasus COVID-19 di Banten.
Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang COVID-19, namun tidak diimbangi dengan kesadaran penggunaan Prokes dalam aktivitasnya.
Oleh karena itu, peran satgas COVID-19 sampai di tingkat RT/RW perlu ditingkatkan. Kemudian penegakan disiplin prokes di semua fasilitas dan tempat-tempat umum perlu ditingkatkan agar dapat kembali meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Prokes.
Penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Banten pada 25 Januari 2021 sebanyak 525 kasus dengan jumlah sembuh 432 orang, meninggal 9 orang dan dirawat 84 orang. Penambahan kasus tersebut didominasi oleh klaster keluarga.
Sampai 25 Januari 2021, total kasus konfirmasi COVID-19 di Banten 25.880 kasus, sembuh sebanyak 21.303, meninggal 749 dan masih dirawat 3.828.
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan itu diambil setelah Kota Serang ditetapkan sebagai wilayah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran virus Corona oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten.(anjas)
Komentar