“Nanti siswa yang kesulitan dalam pembelajaran PJJ itu boleh dilayani secara individual dengan gurunya atau belajar secara privat. Tapi layanan ini sangat terbatas,” kata Wasis.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa Pemprov Banten mengkaji kembali rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka untuk SMA/SMK di daerah itu yang akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021, termasuk untuk SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sebagai pengambil kebijakan, Pemprov tidak ingin mengambil risiko jika kebijakan KBM tatap muka dipaksakan karena dikhawatirkan membahayakan anak-anak sekolah.
Kebijakan tersebut bisa saja ditunda atau dikaji kembali sampai benar-benar kondisinya sudah tidak membahayakan lagi.
Saat ini penyebaran COVID-19 di Banten masih tetap tinggi atau belum turun. Untuk itu, Pemprov Banten meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pemprov Banten juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COvID-19) di Provinsi Banten.
Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COvID-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.
Pembatasan yang dimaksud adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Komentar