Lebak, jurnalsumatra.com – Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak Provinsi Banten bertambah 41 jiwa sehingga jumlah total sampai dengan Kamis (28/1) sebanyak 1.348 orang dari sehari sebelumnya 1.309 jiwa.
“Kami yakin bertambahnya kasus corona itu akibat kerumunan dan tidak memakai masker,” kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Anong di Lebak, Kamis.
Penambahan jumlah kasus corona menjadikan ancaman penyebaran penyakit itu sehingga perlu pengendalian agar tidak meluas menyerang masyarakat banyak.
Pemerintah daerah kini menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup tersebut memberikan tindakan tegas bagi warga pelanggar protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Apabila, mereka melanggar protokol kesehatan maka bisa dikenakan denda maupun sanksi sosial.
Selain itu juga pihaknya mengoptimalkan operasi yustisi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat dan jika mereka tidak memakai masker maka dilakukan pendataan dan denda.
Petugas Satgas COVID-19 melibatkan TNI, Polisi dan Satpol PP mendatangi sejumlah lokasi yang dijadikan tempat keramaian dan kerumunan.
“Kami terpaksa membubarkan lokasi yang dijadikan tempat keramaian dan kerumunan, seperti kafe dan warung karena berpeluang terjadi penularan virus corona,” katanya.
Berdasarkan data jumlah COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Kamis, tercatat sebanyak 1.348 orang, 651 orang dinyatakan sembuh, 667 orang isolasi dan menjalani perawatan medis di RSUD Banten serta 30 orang dilaporkan meninggal.
Sementara itu, data COVID-19 hari Rabu (27/1) tercatat 1.309 orang, 651 orang sembuh, 628 orang isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang dilaporkan meninggal.
“Saya kira dalam seharian jumlah kasus COVID-19 bertambah 41 orang itu dan dipastikan terus meningkat penularan virus corona,” katanya.(anjas)
Komentar