oleh

Wamen LHK: Perlu lima aspek pemulihan lingkungan pascabanjir Kalsel

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah langsung memberikan bantuan dan aksi tanggap darurat, dan langsung mendapatkan respon cepat dari pemerintah pusat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir,” kata Sahbirin Noor.

Lebih lanjut, Sahbirin Noor mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah lagi mengeluarkan izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut. “Semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari,”.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed