oleh

Upaya komunitas adat Lindu menjaga kualitas lingkungan

Palu, jurnalsumatra.com – Lindu, salah satu kecamatan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakatnya secara turun-temurun menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya leluhur.

Sebagian besar mereka di wilayah itu masyarakat lokal Lindu dan Kulawi, salah satu suku terbesar di Kabupaten Sigi.

Dahulu, Lindu masuk Kecamatan Kulawi, kemudian terjadi pemekaran menjadi empat kecamatan, yakni Kulawi, Pipikoro, Kulawi Selatan, dan Lindu.

Masyarakat di empat kecamatan tersebut selama ini ramah terhadap lingkungan. Hutan di pinggiran pemukiman penduduk, termasuk di Kecamatan Lindu, terbilang cukup bagus, karena sejak dahulu kala sampai sekarang dijaga dengan baik.

Masyarakat Lindu baru dua tahun terakhir ini menikmati penerangan listrik dari PLN. Sebelumnya, mereka mengusir kegelapan malam dengan lentera. Sejak Desember 2019, listrik PLN beroperasi 24 jam di daerah itu.

Masyarakat yang mendiami lima desa di Kecamatan Lindu, yakni Puro’o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu selama bertahun-tahun tidak sembarangan menebang pohon atau membuka lahan untuk berkebun, sebab wilayah itu dikelilingi kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Mereka membuka kebun, tetapi di luar kawasan lindung.

“Itu pun jika mereka menebang pohon atau kayu hanya untuk kepentingan bahan rumah saja,” ujar Apner, salah seorang tokoh pemuda Desa Tomado.

Masyarakat setempat ramah terhadap lingkungan, sebab mereka menyadari bahwa sumber utama kebutuhan air bersih di wilayah itu berada di hutan.

Masyarakat tidak pernah menebang pohon, apalagi membuka lahan untuk berkebun di sekitar sumber air. Hal itu dilakukan mereka agar ketersediaan air bersih maupun untuk pertanian tetap terjaga kualitasnya.

Demikian pula halnya dengan hutan yang hingga saat ini berfungsi dengan baik.

Sepakat menjaga

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 Januari 2020 bersepakat menjaga dan melestarikan hutan serta alam di seputar Cagar Biosfer Taman Nasional Lore Lindu.

Kesepakatan bersama untuk menjaga kelestarian alam dan hutan di kawasan Cagar Biosefer Lore Lindu itu, disampaikan sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat serta lembaga adat dari Kabupaten Sigi dan Poso pada musyawarah besar atau dalam Bahasa Lindu, Libu Bete, di tepi Danau Lindu, Kabupaten Sigi.

Salah satu tokoh masyarakat dan adat di Dataran Lore Barat, Kabupaten Poso, Imanuel, mengatakan secara turun-temurun para leluhur memperlakukan hutan dan alam dengan baik.

Artinya, nilai-nilai kearifan lokal, seperti memelihara hutan dan alam, sudah diberlakukan secara adat dengan memberikan sanksi adat bagi masyarakat yang terbukti mengganggu keberadaan hutan dan alam sekitar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed