Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, bersama jajaran Polsek Kota Agung dan UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel berhasil membongkar para pelaku pembalakan kayu dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Jambuk Gunung Patah di Desa Tanjung Taman Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat. Kapolsek Kota Agung IPTU Hendrinadi SH MH menegaskan, pembalakan liar terjadi di Bukit Jambul Gunung Patah Desa Tanjung Raman. Dari, perburuhan anggota dapat mengamankan setidaknya empat (4) Kublik kayu balok kayu berukuran enam (6) meter dari pelaku berinisial RA (53) warga Lahat yang saat ini masih terus menjalani pemeriksaan petugas.
Terbongkarnya pelaku pembalakan kayu dalam wilayah hutan lindung ini, berkat informasi dari masyarakat selanjutnya, Polsek Kota Agung, Unit Pidsus Polres Lahat, tim Inafis Satreskrim Polres Lahat, perangkat desa dan UPTD KPH wilayah VIII Semendo Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel langsung menuju kelokasi wilayah Hutan Lindung. “Setiba di TKP, benar saja sekitar 10000 m2 hutan telah dirambah. Modusnya pelaku diduga menebang pohon dengan alat sinsaw (mesin pemotong kayu). Lalu dipotong dengan ukuran 6 cm x 12 cm dan panjang 2 meter. Kemudian diangkut menggunakan motor,” tegas Kapolsek Kota Agung saat dibincangi wartawan pada Rabu (27/01/2021).
Untuk lokasi wilayah perambahan hutan lindung berada di ketinggian 1200 MDPL dan jarak dari pemukiman penduduk sekitar 10 km. “Kalau lokasi sendiri diperkirakan puluhan kilometer dari pemukiman penduduk,” pungkasnya. Lalu, ditambahkan, Kepala UPTD Ir Ahmad Mirza melaluiKasi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan Mahyudin mengungkapkan, bahwa pengecekan sementara memang berada di kawasan hutan lindung.
Selanjutnya tim pemetaan Diahut Provinsi akan kembali melakukan pengecekaan untuk titik koordinatnya. “Sementara pohon yang ditebang dari keterangam masyarakat disebut Cemare. Merupakan pohon endemik kawasan hutan Bukit Jambul Gunung Patah yang umur kayu sudah cukup tua,” terang Ahmad Mirza. Bastari selaku kepala desa (Kades) Tanjung Raman menguraikan, bahwa masyarakat sebelumnya sudah resah dengan aktivitas oknum warga yang melalukan ilegal logging.
Lantaran lokasi tersebut merupakan sumber mata air untuk sawah. Sehingga bila kawasan tersebut dirusak maka akan merusak tata kelola air yang mengaliri sawah. Belum lagi dampak lingkungan yang terjadi seperti longsor dan lainnya. “Semoga dengan tertangkapnya pelaku, kedepan tidak ada lagi warga yang melakukan pembalakan khususnya dalam kawasan Hutan Lindung milik Negara,” imbuh Bastari. (Din)
Komentar