Kendari, jurnalsumatra.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS.
Kuasa Hukum Arhawi-Hardin La Omo, Makhfud, dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, Rabu (27/1), menyampaikan pertama pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Termohon beserta jajaran-nya tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Karena terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih di TPS dan jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih dalam DPT yang membubuhkan tanda tangannya di daftar hadir pemilih di TPS yang dibuktikan tidak adanya tanda tangan daftar hadir DPT, tidak sama dengan pengguna hak pilih di TPS-TPS,” kata Makhfud dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, dari Kendari.
Menurut pihak Pemohon, perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon adalah tidak benar karena terjadi pelanggaran atau kesalahan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu semata-mata demi memperbesar perolehan suara pasangan calon pihak terkait.
Kedua, ia berdalil bahwa Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara yang pindah memilih, karena terbukti pemilih pindahan tersebut sejati-nya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pindahan sebanyak 537 pemilih yang tersebar di 240 TPS, di 95 desa/kelurahan, di delapan kecamatan.
Ketiga, pihaknya mengklaim, Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara pemilih tambahan (DPTb), karena terbukti pemilih tambahan tersebut sejati-nya bukan pemilih di TPS yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 1.883 di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan di delapan kecamatan.
“Termohon terbukti melakukan kecurangan di mana surat pemberitahuan memilih atau formulir C. pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada pemilih tidak dikembalikan kepada Termohon dan tidak dilakukan rekapitulasi pengembalian,” kata dia.
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan bukti bahwa Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten sudah meminta secara resmi melalui surat kepada Termohon, tetapi pada waktu itu menjawab bahwa dokumen yang diminta ada dalam kotak.
“Jawaban ini tentu tidak sesuai dengan pasal 12 dan pasal 13 PKPU Nomor 18 tahun 2020,” tutur dia.
Komentar