Tidak hanya itu, ia memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya.
Serta adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.
Untuk perkara Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021 sidang akan dilanjutakan pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 14.00-16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban termohon keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.(anjas)
Komentar