oleh

Dua pasangan calon Bupati Kotim  sama-sama optimistis menang di MK

“Yang terpenting pasca-serangkaian tahapan pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini, kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif,” ucap-nya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor- Irawati dengan jargon Harati itu sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur.

Sidang perdana sengketa Pilkada Kotawaringin Timur selesai digelar, Rabu siang. Pada sidang agenda pendahuluan itu, Halikinnor-Irawati berkesempatan untuk hadir secara virtual.

Juru bicara pasangan Harati, Abdul Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur.

“Kami telah menerima pernyataan secara tertulis dari MK sehingga pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan hak-hal yang berkenaan dengan persidangan lanjutan nanti,” ujar Abdul Hafid.

Menurut Hafid, Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja. Pihaknya optimistis bahwa keputusan hakim itu tidak jauh dari apa yang diharapkan oleh Harati.

Sementara itu, Ketetapan Nomor 50/TAP.MK/PT/01/2021 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan pasangan Harati calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam persidangan hakim MK Anwar Usman juga usai membacakan penetapan itu memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam buku registrasi konstitusi elektronik (e-BRPK) dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed