oleh

DPRD dan Pemkot Palu setujui Perda P3HA

Palu, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama  Pemerintah Kota Palu menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA) menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda tentang P3HA antara DPRD Palu dan Pemerintah Kota Palu pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu.
“Bahwa perda ini merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai  budaya masyarakat lokal,” kata Wali Kota Palu Hidayat saat menyampaikan pendapat akhirnya pada sidang itu.
Kemudian, lanjut Hidayat, materi atau substansi perda tersebut harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi otonomi daerah atau kemampuan daerah.
“Kebenaran perda (ini) dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3HA Mutmainnah Korona usai rapat paripurna menerangkan dengan disetujuinya Raperda P3HA menjadi perda maka Kota Palu harus segera menjadi kota layak anak.
“Seperti pelayanan publik yang juga harus mengutamakan keselamatan anak,” ujarnya.(anjas)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed