Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki aturan untuk pengendalian jumlah toko berjejaring melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.
Namun, peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan toko modern tanpa mengatur pembatasan jumlah maksimal.
Saat ini, pengajuan izin untuk toko modern dilakukan secara daring melalui aplikasi online single submission (OSS) untuk penerbitan nomor induk berusaha yang berlaku nasional dan cukup dilanjutkan dengan pengajuan IUTS ke pemerintah daerah setempat.(anjas)
Komentar