oleh

YLKI Ingatkan Jangan Abaikan Standar Pemasangan Listrik

Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan tanpa instalasi listrik namun SLO keluar dan PLN UP3 dialirkan listrik, bahwa seharusnya masyarakat maupun industri wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik. Diakui Sanderson, masyarakat tidak boleh abaikan terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan Listrik. “Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” ungkap Sanderson saat dimintaki tanggapan oleh wartawan, pada Selasa (26/01/2021).

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut data Kementerian ESDM, selama tahun 2020, sebanyak 71% kebakaran terjadi disebabkan penggunaan energi listrik termasuk di Kabupaten Lahat melalui data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya. Sanderson meyakini, kejadian kebakaran yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah cukup tinggi.

“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya. Ia menjelaskan, agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Oleh sebab itu, sambung Sanderson, seharusnya sesuai SOP, PT. PLN hanya akan menyambung listrik kepada instalasi bangunan (pemanfaatan tenaga listrik) yang dimohonkan hanya bila instalasi pemanfaatan tenaga listrik sudah laik operasi, agar instalasi pemanfaatan tenaga listrik dapat diujicoba mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), maka instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan usaha pembangunan dan pemasangan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBUK) dan Izin Usaha Penunjang Ketenagakerjaan (IUJPTL) sehingga terjaga kualitas pekerjaannya dan dipastikan ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Layak Operasi, namun faktanya memenuhi unsur pelanggaran pidana yang merugikan konsumen dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed