oleh

Yan Imbab-Nichodemus menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Supiori

Jayapura, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori telah menetapkan Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Supiori 2020.

Ketua KPU Kabupaten Supiori Selvia Mundoni dalam siaran pers kepada ANTARA di Jayapura, Rabu mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Yan Imbab dan Nichodemus Ronsumbre berdasarkan perolehan dukungan suara sebesar 4.493 suara, di mana pasangan calon yang diusung oleh Partai Golkar dan Demokrat memperoleh suara terbanyak.

“Maka, setelah terbitnya BKPR tersebut pada Sabtu (23/1) kami melaksanakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, sebab kami hanya diberikan waktu lima hari harus sudah menetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/PL.02.7-Kpt/9119/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Supiori Tahun 2020.

Dengan memperhatikan Berita Acara Nomor : 01/PL.02.7-BA/9119/KPU-Kab/I/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Supiori Tahun 2020.

Di mana merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kota yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi , /Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 PL. 02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Ketua KPU tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Supiori, TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga tokoh agama serta lapisan masyarakat yang sudah mensukseskan Pilkada Supiori 2020.

“Saya juga mengapresiasi kerja dari rekan komisioner, seluruh jajaran KPU, teman-teman PPD, hingga PPS, serta teman-teman Bawaslu yang mana telah menjalankan tugasnya dengan baik dari awal pentahapan hingga pleno penetapan calon terpilih ini,” ujarnya.

Senada dengan Selvia Mundoni, Komisioner KPU Supiori Divisi Teknis Marhaen Matoneng mengatakan setelah proses penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Supiori 2020, selanjutnya pada Senin (25/1), KPU Supiori mengirim pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Supiori.

“Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih dan memproses ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed