Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan razia penegakan protokol kesehatan.
“Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan selama proses penegakan protokol kesehatan telah ada 21 tempat usaha yang ditindak secara tertulis.
“Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020,” katanya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Bagi perseorangan, kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas COVID-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.
“Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan,” katanya lagi.
Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.
“Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah,” ucapnya.(anjas)
Komentar