Kendari, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda diduga menipu seorang wanita hingga Rp69.400.000 dengan modus gaib.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka inisial RT menipu seorang ibu rumah tangga WI dengan mengaku bisa menarik uang Rp8 miliar di dasar laut secara gaib.
“Tersangka mengiming-imingi korban bahwa bisa menarik uang gaib sebanyak Rp8 miliar namun setiap melakukan ritual harus ada tumbal uang, sehingga tersangka tertipu sampai Rp69.400.000,” kata Didik.
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (12/12/2020) pelaku RT bertemu dengan suami korban bernama YK di rumah korban, yang saat itu tersangka membawa benda yang dibungkus dengan kain putih yang disimpan di dalam tas kecil, dan mengatakan bahwa benda tersebut adalah sabandia bisa digunakan untuk menarik uang dengan cara gaib dari dasar laut,” kata Didik.
Namun, saat itu suami korban tidak percaya dengan hal tersebut, setelah satu minggu kemudian tersangka kembali ke rumah korban setelah mengetahui suami korban sudah pergi melaut dan sudah merencanakan untuk menipu korban.
Setelah bertemu korban di rumahnya, lalu menyampaikan kepada korban bahwa benda yang ada dalam tas tersebut bisa digunakan menarik uang melalui gaib, lalu tersangka berpura-pura melakukan ritual di dalam kamar sedangkan korban duduk di luar kamar.
“Lalu di dalam kamar tersangka berpura-pura berbicara dengan isi yang ada di dalam tas tersebut seakan-akan tersangka berbicara dengan kakek-kakek, namun kenyataannya itu suaranya sendiri tersangka yang sengaja diubah supaya korban percaya,” tutur Didik.
Setelah itu tersangka mengatakan bahwa bisa menarik uang Rp8 miliar, namun ada persyaratannya yaitu membayar uang tumbal, dan saat itu korban percaya sehingga tersangka berulangkali datang ke rumah korban berpura-pura melakukan ritual.
“Dan setiap melakukan ritual tersangka meminta uang hingga uang korban yang diambil oleh tersangka sebanyak Rp69.400.000,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 486 KUHP (pengulangan tindak pidana) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(anjas)
Komentar