oleh

PA Catat di Januari 2021 Tembus 127 Perkara

Lahat, jurnalsumatra.com – Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat, didominasi oleh perkara cerai gugat dari Perempuan. Parahnya lagi, di bulan Januari 2021 ini sudah tembus diangka 127 Perkara. Peningkatan jumlah perkara ditahun 2021 cukup Signifikan, sehingga, pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas IB menilai peningkatannya cukup drastis kalau mau dibandingkan di tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat Misdaruddin melalui Bagian Humas Asyrof Syarifuddin SHi kepada wartawan membenarkan, bahwasannya pada Januari 2021 ini, telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lahat mencapai 127 Perkara. Tidak bisa dipungkiri, sambung Asyrof, perkara yang masuk sampai saat ini, mengalami peningkatan kalau mau dibandingkan tahun lalu. Karena, kalau pada Januari 2020 kemarin, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Lahat dibawa 100 Perkara. Sedangkan, ditahun 2021 dibulan Januari perkara yang telah masuk sebanyak 127 Perkara.

“Berdasarkan data yang ada dikantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat untuk saat ini telah mencatat ada 127 Perkara yang telah masuk. 90 Perkara Cerai Gugat, 25 Perkara Cerai Talak, 4 Perkara Isbat Nikah, 7 Perkara Dispensasi Kawin dan 1 Perkara penetapan Ahli Waris,” terangnya saat dibincangi dikantor Pengadilan Agama (PA) pada Selasa (26/01/2021). Tidak itu saja, diakui Asyrof, dibuktikan meningkatnya perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat ini, baru masuk dibulan Januari saja sudah 38 Perkara yang telah diputuskan. Padahal diungkapkannya, pada tahun 2021 ini hanya ada dua (2) Perkara pelimpahan dari tahun (2020) lalu, sehingga, memang perkara yang masuk tersebut, benar benar murni dari kalangan masyarakat bukan Pelimpahan perkara sebelumnya.

“Terus terang, semua ini benar benar perkara yang masuknya murni, bukan dari Pelimpahan Perkara di Tahun lalu,” tegasnya lagi. Bahkan, untuk sementara ini dibulan Januari Perkara yang paling banyak masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lahat didominasi Perkara Cerai Gugat dari Perempuan. “Masih, sampai saat ini kita upayakan adanya penyelesaian terkait Perkara Gugat Cerai, termasuk penyelesaian Mediasi,” pungkas Asyrof. (Din)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed