oleh

KPU Kepulaun Sula buka 23 kotak suara

Ternate, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) membuka 23 kotak suara hasil pilkada tahun 2020 terkait persiapan hadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) di Mahkamah Kontitusi (MK).

“Berdasarkan surat edaran KPU kabupaten/kota wajib mengundang Bawaslu dan Kepolisaian di PKPU nomor 9 tahun tahun 2018 pasal 71,” kata Komisioner KPU Kepulaun Sula Irfan Sulabesi Buamona dihubungi di Ternate, Rabu.

Menurut dia, KPU Kabupaten Kepuluan Sula telah membuka kotak suara untuk pengambilan alat bukti dan kegiatan tersebut berlangsung di gudang KPU Kepulaun Sula.

Selain itu, KPU Kepulaun Sula telah melakukan rapat pembukaan kotak suara. Total kotak suara yang dibuka 23 kotak suara, mulai desa Mangon TPS 03 dan TPS 08, desa Waibau TPS 01 dan TPS 02 desa Fagudu TPS 03 dan Desa Falahu TPS 03. Selanjutnya desa Fogi TPS 03, dan TPS 08, desa Umaloya TPS 02, desa Pastina TPS 01, Desa Fokalik TPS 01, desa Soamole TPS 02, desa Waigoi Yofa TPS 01.

Berikutnya Desa Waisepa TPS 01, desa Fatkauyon TPS 01, desa Waigai TPS 02, desa Capalulu TPS 01, desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03, desa Falabisahaya TPS 03 dan TPS 05, desa Modapuhi TPS 01.

Terkait dengan hasil yang dibuka untuk pihak KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, yakni dengan memilih salah satu opsi, yaitu dengan cara scan, sehingga KPU tidak membawa form hasil aslinya.

“Jadi melalui hasil diskusi kami dengan teman teman yang ada di Jakarta dan pihak Bawaslu. Maka kami mengambil langkah di untuk memilih opsi kedua, karena hasil foto scan fotonya di Jakarta dan untuk data dokumen aslinya di isi kembali ke dalam kotak,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed