Kendari, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, untuk pembuktian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Januari 2021.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Selasa, mengatakan MK mengizinkan penyelenggara untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti tetapi bukan dokumen asli yang akan dibawa, melainkan salinan berupa fotokopi dokumen.
“Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban penyelenggara di MK terkait permohonan pemohon,” kata Natsir.
Ia menyampaikan, pembukaan kotak suara didampingi oleh saksi, Bawaslu, dan pengawasan kepolisian.
Selain itu, hasil pembukaan kotak suara juga dituangkan dalam berita acara yang memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil.
Kata Natsir, KPU pada dasarnya telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berpekara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang nantinya akan diutarakan pemohon.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti Formulir C1 Hologram atau C1 Plano, Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, termasuk dokumen pelengkap lainnya.
“Pada dasarnya KPU Wakatobi siap untuk menghadapi gugatan, karena kita digugat, maka kita harus mampu atau mempertanggungjawabkan pekerjaannya kita,” kata Rajab, melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.
Dari empat gugatan tersebut hanya PHPU di Konsel yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen. Paslon petahana di Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid diketahui unggul dengan perolehan sebanyak 75.985 suara. Sementara Endang-wahyu mendapat sebanyak 73.459 suara.
Komentar