Denpasar, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2020.
“Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dengan meraih angka 98,57 persen capaian dari tujuh area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada dikonfirmasi dari Denpasar, Selasa malam.
Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara yang berada di posisi kedua serta Jawa Barat yang mengikuti di posisi ketiga.
Pemprov Bali menduduki peringkat pertama dari 34 provinsi di Indonesia sekaligus peringkat pertama dari 543 pemerintah daerah se-Indonesia dalam capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi tersebut.
Demikian juga dalam pencapaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) dari KPK, Provinsi Bali mendapatkan nilai 100 alias peringkat pertama dalam aksi-aksi yang difokuskan pada sasaran pencegahan korupsi yang terdiri dari tiga fokus.
Tiga fokus itu meliputi perizinan dan tata niaga (5 aksi), keuangan negara (3 aksi) dan penegakan hukum dan reformasi (3 aksi) serta total sebanyak 27 sub aksi.
Sugiada menambahkan, dalam tujuh area intervensi KPK, enam area yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen ASN mendapatkan capaian sempurna yakni 100 persen dari KPK.
“KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini untuk kasus korupsi,” ujar Sugiada.
Dia mencontohkan, untuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Pun demikian dengan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah mengadopsi sistem online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dengan sistem tersebut menghindarkan dari praktik seperti gratifikasi atau kongkalikong dalam perizinan karena semuanya sudah ada SOP-nya, berapa nilainya, biayanya, dan waktu proses perizinannya,” ujarnya.
Untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIANGSA) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.
Komentar