oleh

Polres Sumenep usut kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19

Sumenep, jurnalsumatra.com – Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur, mengusut kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget pada 24 Januari 2021 dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni pihak rumah sakit dan unsur masyarakat.

“Hari ini yang kami mintai keterangan sebagai saksi dari pihak RSI Garam Kalianget, serta dari unsur masyarakat yang terlibat dalam kasus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin.

Ia menjelaskan kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSI Garam Kalianget itu menjadi perhatian polisi, karena masuk dalam ranah kriminal.

Apalagi, katanya, penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut sudah menjadi perhatian langsung Presiden RI dan pimpinan Polri.

“Selain dari pihak RSI yang juga dimintai keterangan sebagai saksi dari unsur masyarakat,” ujar Widi.

Jenazah COVID-19 yang diambil paksa dari RSI Garam Sumenep oleh keluarganya, Minggu (24/1/2021) itu berinisial S, warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Pihak keluarga mengambil paksa jenazah itu dengan memakai bed rail atau tempat tidur pasien beroda, dan didorong oleh para kerabat dan keluarganya menuju rumah duka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Namun, dalam jarak sekitar 1 meter dari RSI Garam Sumenep, sebuah mobil ambulans desa, menjemput sang jenazah hingga diantar ke rumah duka.

Pihak keluarga beralasan membawa paksa jenazah pasien COVID-19 itu karena tidak ada ambulans yang mau membawanya, namun pihak RSI Garam Kalianget membantah hal itu, dan menurutnya karena masih dalam persiapan tim yang hendak menangani jenazah, karena yang bersangkutan positif COVID-19.

Pihak RSI Garam Kalianget Sumenep menjelaskan pasien datang ke RSI Garam Kalianget, Sumenep pada tanggal 11 Januari 2021.

Sebelum dirujuk ke RSI Kalianget, pasien sebelumnya sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Hasil tes cepat di rumah sakit itu menyebutkan, status pasien, reaktif atau suspek COVID-19

Saat dirujuk ke RSI Garam Kalianget, pihak rumah sakit ini langsung melakukan tes usap, yakni pada 12 Januari 2021. Hasilnya, yang bersangkutan positif terpapar COVID-19.

Berdasarkan hasil rekam medis RSI Garam Kalianget, Sumenep, selain mengalami radang paru-paru, pasien asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi itu, juga diketahui menderita penyakit lain, yakni diabetes. Pasien sempat membaik, tapi lalu memburuk dan akhirnya meninggal dunia, Ahad (24/1/2021).

“Kami sangat menyayangkan kejadian itu, dan kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu, tidak seharusnya terjadi,” kata Humas Satgas COVID-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed