Pelaku MY mengaku pupuk urea bersubsidi pemerintah dijual setiap sak isi 50 kg senilai Rp185.000. Harga pupuk subsidi jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) jenis urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.
“Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya mencari keuntungan dari hasil penjualan. Dia menjual hanya melayani pesanan saja, dan tidak dijual secara terbuka atau umum,” katanya.
“Kami masih mendalami kasus ini, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Karanganyar,” katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut: dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.(anjas)
Komentar