oleh

Pelaku perjalanan tak bermasker dilarang masuk Kota Kupang

Kupang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang pelaku perjalanan yang tidak mengenakan masker masuk ke wilayahnya dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang peningkatan kewaspadaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di Kota Kupang.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang Ernest Ludji selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang ketika dihubungi di Kupang, Selasa, menjelaskan bahwa ketentuan itu juga berlaku pada penumpang, pengemudi, dan awak kendaraan umum.

“Kami ingin memastikan semua pelaku perjalanan menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat,” kata Ernest.

Menurut peraturan pemerintah daerah, ia menjelaskan, penumpang dan pengemudi angkutan umum yang suhu tubuhnya di atas 37,30 derajat Celsius juga tidak diizinkan masuk ke wilayah Kota Kupang.

Guna memastikan penerapan ketentuan tersebut, menurut dia, tim Gugus Tugas melakukan operasi rutin di pintu-pintu masuk ke Kota Kupang untuk melakukan pengawasan.

a menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Kupang telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari 26 Januari hingga 9 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM, menurut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, jumlah warga yang terserang COVID-19 di Kota Kupang total sebanyak 2.126 orang.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed