Lahat, jurnalsumatra.com – Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsekta Lahat. Peristiwa kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, terjadi pada Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 01.00 WIB, dini hari, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, atau tepatnya diwarung manisan milik sipelapor.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Burmawi H. SIK, disampaikan Kapolsekta Lahat IPTU Irsan SE melalui Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Budi Agus SE membenarkan telah melakukan penangkapan atas terduga pelaku Curat. Dijelaskan Budi Agus, usai menerima laporan dari korban Laporan Polisi nomor : LPB /05 / I / 2021/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEKTOR KOTA LAHAT, tanggal 25 Januari 2021, anggota langsung melakukan olah TKP dan menggali berbagai informasi dilapangan, guna memburu keberadaan pelaku tersebut.
Untuk kronologis kejadian, sambungnya, pada Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari diwarung milik korban yang bernama Ariani (41) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat bahwasannya telah terjadi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pintu belakang warung. Setelah berhasil membobol warung tersangka menguras isinya dan mengambil 5 vak rokok merk Vigor, Next, Surya PRO, 2 vak roti merk Rose Krim, 2 dus minuman botol merk Teh Pucuk, Tora Cafe, 6 botol Shampoo berbagai merk, 5 botol sabun cair berbagai merk, celengan anak berisi uang sejumlah Rp. 300.000,- dan berbagai macam jenis sembako seperti gula, gandum dan minyak goreng selanjutnya setelah selesai mengambil barang-barang tersebut lalu pelaku keluar kembali dari dalam warung melalui pintu belakang warung.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, pemilik warung hendak berangkat pergi ke pasar dan melihat pintu warung dalam keadaan terbuka, dan akhirnya, korban mengetahui bahwa warungnya telah terjadi pencurian. Selanjutnya, sekitar jam 06.00 WIB, lalu, pemilik warung memeriksa rekaman CCTV dan dari rekaman tersebut, bisa mengarah dan mengungkap siterangka. Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diceritakan Budi Agus, pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB gerak gerik pelaku tercium oleh masyarakat di Jalan Lintas Desa Tanjung Payang dan dibawa ke warung milik pelapor Herawansyah, lantas melaporkan ke Polsekta Lahat.
Komentar