oleh

Sidang sengketa pilkada empat daerah di Sultra terjadwal 27 Januari

Kendari, jurnalsumatra.com – Sidang gugatan pasangan calon terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 di empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang telah diregister di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disidangkan serentak pada Rabu 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Sabtu, mengatakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) oleh MK terjadwal pada 26-29 Januari.

“Untuk di Sulawesi Tenggara terhadap empat daerah berpekara waktu sidang dilakukan pada 27 Januari, sidangnya akan dilaksanakan di hari yang sama, berbeda jam saja,” kata Natsir.

Ia menyampaikan untuk dua kabupaten yakni Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel) dijadwalkan lebih awal dari empat darah berperkara, yaitu pada pukul 14.00 WIB.

“Untuk dua kabupaten lainnya, Muna dan Wakatobi sidang akan dimulai di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Natsir mengatakan KPU pada dasarnya telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berpekara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang nantinya akan diutarakan pemohon.

Ia juga mengatakan bahwa dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada pihakmya telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.

“KPU Kabupaten juga nantinya akan didampingi dengan advokat atau kuasa hukum,” turur Natsir.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani mengatakan pihaknya menilai bahwa PHPU yang masuk sebagai bagian dari akuntablitas dan pertanggungjawaban ke publik atas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Ini ruang kita untuk mempertanggungjawabkan ke pihak-pihak yang berkeberatan untuk membuktikan apakah kerja-kerja penyelenggara di Pilkada 2020 sudah sesuai prosedur atau belum,” kata Ade.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah matang mempersiapkan segalanya dalam menghadapi sidang nantinya

“Kalau mau dibilang, gugatan ini semuanya penting buat kita. Intinya, nanti di persidangan baru kita sampaikan ke publik atas yang menjadi sanggahan-sanggahan kita,” tambah Ade.

Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed