Hal itu, ia katakan terkait soal acara pernikahan yang masih tetap diadakan warga di sejumlah kecamatan dan Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dengan dihadiri warga setempat.
Meskipun warga ini mengadakan acara pernikahan, katanya, rangkaian acaranya mengikuti protokol kesehatan. Tidak ada pesta di acara pernikahan ini, tidak ada pertunjukan musik, dan hanya resepsi.
Kendati demikian, acara pernikahan yang diadakan warga di wilayan ini tetap tidak diizinkan, tidak direstui, tetapi mereka mengikuti protokol kesehatan.
“Mereka patuh dan acara pernikahan ini digelar paling lama sampai pukul 14.00 WIB, mempelai laki-laki dan perempuan berada di pelaminan, orang masuk tidak ada kursi, orang menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak,” ujarnya.
Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tidak ada pesta, hanya resepsi, orang yang datang tidak duduk dan hanya menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak.
Ia menyatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan mau tidak mau menerapkan surat edaran pemerintah terkait larangan mengadakan acara pernikahan, guna mencegah penularan virus corona di daerah ini.
Pihaknya bersama dengan polres dan kodim sampai sekarang tetap menyosialisasikan surat edaran terkait dengan larangan mengadakan acara pernikahan kepada masyarakat.
Tegas
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukukomuko Nursalim meminta Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri atas pemerintah setempat dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menegakkan aturan, termasuk tentang larangan masyarakat menggelar pesta pernikahan.
“Aturannya sudah ada, yakni Surat Edaran Bupati Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang penghentian sementara kegiatan yag bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di daerah ini.
Apabila satu wilayah tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan maka di wilayah lainnya juga seharusnya tidak diperbolehkan menggelar hal serupa.
Kalau ada dispensasi bagi masyarakat yang terlanjur mengadakan resepsi pernikahan, menurut dia, hal itu juga harus sama, yakni diberikan kepada masyarakat di wilayah lainnya agar tidak muncul kecemburuan sosial di antara masyarakat.
“Kami hanya sekadar mengingatkan dan menyarankan semua pihak, terutama Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten ini. Pemerintah mengeluarkan surat edaran ini tidak lain untuk melakukan pencegahan dan memutuskan rantai penularan virus corona di daerah ini,” ujarnya pula.
Komentar