oleh

COVID-19 ubah tradisi pernikahan di Mukomuko

Mukomuko, jurnalsumatra.com – Meskipun Bupati Mukomuko Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19, masih ada saja masyarakat yang melanggarnya.

Bupati Choirul Huda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan Natal, pesta perayaan malam tahun baru, pasar malam, konser musik, dan perlombaan.

Sejumlah masyarakat setempat melanggar aturan ini dan tetap mengadakan resepsi pernikahan di rumahnya karena mereka sudah lama merencanakan acara tersebut.

Namun, resepsi pernikahan yang diadakan di tengah pandemi COVID-19 di beberapa tempat di daerah ini, berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya. Ada beberapa kebiasaan atau tradisi yang ditiadakan, seperti bersalaman, duduk, hiburan, dan makan di tempat acara.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap mengadakan resepsi pernikahan dengan membatasi jumlah tamu yang datang, terutama dari zona merah COVID-19, tidak disediakan tempat duduk, memberikan selamat kepada calon pengantin tanpa bersalaman, lalu tamu pulang membawa nasi dalam wadah berupa kardus kotak.

Camat Pondok Sugih Abdul Hadi mengatakan pihaknya dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan sulit melarang warga mengadakan resepsi pernikahan karena acara seperti ini sudah menjadi tradisi masyarakat.

Selain itu, sejumlah masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan ini sudah mengagendakan sejak tiga bulan sebelumnya sehingga tidak mungkin mereka batalkan.

Kendati demikian, ia menekankan kepada masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan di wilayah itu agar menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan terus mengawasi acara agar pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan.

Tidak Berizin

Pemerintah Kabupaten Mukomuko sampai sekarang masih tetap tidak mengizinkan warganya mengadakan pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dalam upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

“Tidak ada yang diperbolehkan, jadi warga yang mengadakan acara pernikahan di wilayah ini karena mereka sudah terlanjur, tetapi pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed