Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah Riau memintai keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Ari Wibawa Yusuf terkait tewasnya Haji Jumhan alias Haji Permata.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Kamis mengatakan, pihaknya hari ini meminta keterangan Ari Wibawa terkait penyelidikan kasus tewasnya Haji Permata dalam operasi penangkapan penyelundup rokok ilegal di perairan Kabupaten Indragiri Hilir pada 15 Januari 2021.
Selain memeriksa Ari Wibawa, pihaknya juga telah melayangkan panggilan terhadap enam orang petugas BC Tembilahan.
“Enam orang petugas Bea Cukai itu, yang ikut operasi penangkapan beberapa waktu lalu itu. Keenamnya tidak hadir, menurut keterangan mereka sedang berada di Jakarta. Nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya.
Sedangkan dari pihak keluarga Haji Permata, polisi telah memintai keterangan 17 orang saksi. Selain itu, ada juga empat orang saksi yang berasal dari masyarakat Sungai Belah, Inhil yang mengetahui kejadian itu.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga Haji Permata karena menilai ada kejanggalan dalam kematian pengusaha tersebut.
Ia mengatakan dari hasil otopsi diketahui Haji Permata meninggal akibat luka tembakan senjata api.
“Dari hasil otopsi kita mendapatkan lima proyektil dari tubuh Haji Permata. Nanti akan kita uji labfor untuk melihat proyektil itu identik dengan senjata yang mana,” katanya.
Uji labfor tersebut juga diharapkan memberikan informasi ukuran jarak tembak yang dilakukan petugas. Apakah dalam jarak dekat atau dalam jarak jauh.
Ia mengatakan Haji Pertama adalah salah satu dari empat orang yang meninggal dunia dalam operasi yang dilakukan BC tersebut.
Yang meninggal dunia lainnya bernama Bahar, nahkoda kapal. Bahar meninggal karena tembakan senjata api di bagian kepala. Kemudian Abdurahman yang juga tertembak di bagian telapak kakinya, dan terakhir Irwan yang tertembak di bagian lengan atas sebelah kiri.
Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam keterangan resmi pada 16 Januari 2021 mengatakan, tewasnya Haji Permata terjadi saat Satuan Petugas patroli laut Bea Cukai wilayah khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan, Provinsi Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat (high speed craft/HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kapal tanpa awak berisi rokok ilegal berjumlah lebih dari 7,2 juta batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Komentar