Hiendra lalu meminta Hengky Soenjoto untuk mendesak Nurhadi dan Rezky agar dimenangkan oleh Hiendra.
“Untuk pengurusan perkara-perkara di atas, terdakwa memberikan uang kepada Nurhadi dan Rezky Heribiyono seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono,” kata jaksa.
Terdapat 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 – 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.
Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti ditarik tunai (Rp7,408 miliar), membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida (Rp130 juta), membeli tas Hermes (Rp3,262 miliar), membeli pakaian (Rp396,9 juta), membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris (Rp4,504 miliar), membeli jam tangan (Rp1,4 miliar), membayar utang (Rp10,968 miliar), berlibur keluar negeri (Rp598,016 juta), ditukar dalam mata uang asing (Rp4,321 miliar), merenovasi rumah (Rp7,973 miliar) serta kepentingan lainnya (Rp7,873 miliar).
Atas perbuatannya, Hiendra didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(anjas)
Komentar