Kendari, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan empat gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu di provinsi itu bakal berlanjut ke persidangan di Mahkamah Konstutusi (MK).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat yakni Rajiun Tumada-La Pili atas Pilkada Muna, Arhawi-Hardin La Omo atas Pilkada Wakatobi, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama atas Pilkada Konawe Selatan (Konsel), dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq atas Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep).
“Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan,” kata Natsir di Kendari, Jumat.
Dikatakannya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tersebut pada Senin 18 Januari lalu.
Menurutnya, setelah keluarnya ARPK dari MK, maka KPU Kabupaten yang didugat telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan nantinya saat sidang dalam rangka persiapan jawaban.
“Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon,” jelas Natsir.
Nantinya, sambung Natsir, dalam hal pembukaan kotak suara, KPU akan mengundang para pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.
“Selain itu, KPU juga akan memproses pengacara yang akan membantu dalam penyiapan jawaban nantinya,” tutur Natsir.
Ia menyampaikan, pihaknya dalam hal ini KPU Provinsi telah melakukan rapat koordinasi internal bersama KPU Kabupaten yang mengalami sengketa pilkada. Hal itu meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring.
“Serta mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.
Komentar