oleh

Harun Masiku masih diburu

Kedua, Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Ketiga, Itjih Nursalim/istri Sjamsul dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

KPK pun berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi “call center” KPK di nomor 198.

Selain diimbau untuk menyerahkan diri, tentunya dengan usaha-usaha yang dilakukan KPK diharapkan para DPO tersebut dapat segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed