Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sempat mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun dapat dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja. Sebagai alternatif, ICW mengusulkan agar tim yang berhasil meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun.
Untuk diketahui, tiga orang tersebut telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020 hingga akhirnya tertangkap di dua lokasi berbeda. Nurhadi dan menantunya ditangkap di salah satu rumah di Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020, sementara Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020.
Sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan itu dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya yang bertugas adalah Novel Baswedan.
Belum lama ini, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang memang fokus untuk memburu Harun bersama enam tersangka lainnya yang masih melarikan diri.
Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
“Memang perintah khusus dari pimpinan (KPK) dalam sebuah rapat pimpinan kalau kemarin-kemarin memang biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian tentunya akan membentuk satgas khusus,” ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan satgas khusus itu bisa gabungan dari beberapa kedeputian di KPK seperti monitoring, IT, dan “surveillanve”.
DPO lainnya
Untuk diketahui dari kurun waktu 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO dalam perkara suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya. Lima tersangka diantaranya adalah DPO dari 2017 sampai 2019.
Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
Pemberian hadiah itu ditujukan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M. Firmasnyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Komentar