Di awal uji kelayakan tersebut, Listyo Sigit menceritakan bahwa dirinya mengunjungi para tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan Polri, mantan Kapolri, dan pimpinan partai politik. Adapun tujuannya ingin mendapatkan masukan terkait seperti apa sebenarnya masyarakat memandang Polri.
Menurut dia, kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung apa yang menjadi harapan masyarakat pada Polri karena akan menjadi pijakannya dalam mengambil berbagai kebijakan.
“Bagaimana potret Polri di mata masyarakat karena itu sebagai pijakan kami untuk nanti mengambil langkah-langkah kebijakan terkait dengan program kerja pada saat ditunjuk dan diberi amanah menjadi Kapolri,” katanya.
Menurut dia, dari silaturahmi tersebut, banyak hal yang didapatkannya, seperti masukan, kritik, dan harapan tentang Polri ke depan, yaitu bagaimana dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat, menjadi organisasi yang transparan, dan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Polri harus tegas namun humanis sehingga tidak boleh lagi ada adigium hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Ia bertekad Polri di bawah kepemimpinannya fokus utamanya mampu menghadirkan wajah Polri yang memberikan masyarakat penegakan hukum yang berbasis keadilan, menghormati HAM, dan mengawal demokrasi.
Listyo tidak ingin lagi ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao untuk bertahan hidup yang diproses hukum dan dipenjara sehingga lebih baik menerapkan keadilan restoratif dalam prosesnya.
Menurut dia, Polri ke depan tidak perlu memaksakan suatu kasus diproses hukum secara tuntas hingga divonis hukum karena harus dilihat kasusnya secara arif dan bijaksana. Misalnya, Polri menginisiasi pertemuan masing-masing pihak untuk diselesaikan secara baik, bukan melalui jalur hukum.
Ke depan, anggota Polri harus menjalankan peran tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, tentunya dengan pengawasan yang ketat agar anggota Polri tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Ia lantas mencontohkan langkah pengawasannya dengan mengoneksikan bersama Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Listyo juga berencana agar polisi sektor (polsek) ke depannya hanya menjalankan tugas preventif, preentif, dan menegakkan keadilalan restoratif sehingga penegakan hukum hanya akan dilakukan di tingkat polres.
Langkah itu diharapkan sosok polsek akan lebih dekat dengan masyarakat karena melakukan upaya pencegahan, pemecahan masalah di tengah masyarakat dengan pendekatan keadilan restoratif dan mengutamakan kegiatan yang hindari penegakan hukum.
Komentar