Menurut pandangan Christina, perpres ini merupakan langkah pemerintah dalam kesiapsiagaan tersebut.
Christina menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.
Oleh karena itu, perpres itu perlu diterbitkan.
Azis mengatakan bahwa ancaman ekstremisme juga telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, menurut Azis, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Meskipun demikian, Azis meminta pemerintah untuk dapat menjabarkan secara perinci mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan menimbulkan stigmatisasi di tengah masyarakat.
Sosialisasi tentunya akan menjadi kunci utama suksesnya rencana aksi nasional ini, terutama yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat.
Dengan sosialisasi yang benar, diharapkan tidak terjadi tindakan diskriminasi, persekusi, atau bahkan main hakim sendiri di level masyarakat dalam hal pencegahan ekstremisme.(anjas)
Komentar