Direktur Wahid Foundation Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid, yang merupakan putri mendiang presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), memandang perpres itu sebagai sebuah langkah maju.
Bagi Yenny, perpres memungkinkan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan ekstremisme atau radikalisme di Tanah Air.
Menurut Yenny, upaya mengatasi persoalan ekstremisme atau radikalisme tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan keamanan saja.
Apa yang disampaikan Yenny memang benar bahwa pendekatan keamanan sering kali hanya dapat ditempuh ketika persoalan ekstremisme sudah muncul. Sementara itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dini, dimulai dari lingkungan masyarakat itu sendiri.
Kurangnya Personel
Upaya pencegahan ekstremisme tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat keamanan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan jumlah aparat kepolisian sebanyak 470.000 personel di seluruh Indonesia, sementara jumlah penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa. Jika dihitung, satu polisi harus mengelola kurang lebih 500 orang.
Dari gambaran tersebut, jelas terlihat sulitnya membebankan upaya pencegahan hanya kepada aparat kepolisian.
Terlebih masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui hal-hal yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Pencegahan harus dimulai dari sana.
Moeldoko menyampaikan sifat dari polmas adalah pemberdayaan.
Pelatihan tersebut tidak akan lepas dari upaya membangun kesadaran publik berkaitan dengan pencegahan ekstremisme sehingga masyarakat merasa terlibat di dalamnya.
Ia mengajak publik memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini keterlibatan seluruh masyarakat perlu disambut bersama. Hal serupa juga dilakukan di beberapa negara lain.
Ekstremisme Persoalan Semua
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyambut baik penerbitan perpres tersebut. Christina memandang perpres itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi gerakan ekstremisme.
Christina menekankan bahwa persoalan ekstremisme bukan lagi hanya persoalan pemerintah, melainkan persoalan seluruh elemen bangsa.
Perkembangan ekstremisme saat ini, menurut dia, mengkhawatirkan karena penyebaran propaganda hingga perekrutan calon ekstremisme bisa mudah melalui pemanfaatan teknologi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus-menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
Komentar