oleh

Di balik maksud pemolisian masyarakat oleh pemerintah

Jakarta, jurnalsumatra.com – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020—2021.

Dalam perpres ini diatur mengenai strategi pemolisian masyarakat dalam ikut mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kata pemolisian masyarakat mungkin saja terdengar sedikit asing atau malah janggal bagi sebagian kalangan.

Lantas apa sebenarnya definisi pemolisian masyarakat? Apa pula maksud serta urgensi di balik upaya tersebut?

Pemolisian masyarakat sejatinya bukan hal baru. Hal ini sudah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Dalam Peraturan Kapolri itu dijelaskan bahwa pemolisian masyarakat atau community policing, yang juga dikenal dengan polmas, adalah suatu kegiatan unfuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan.

Dalam Peraturan Kapolri 2015, sejatinya polmas bukan semata menyangkut masyarakat saja, melainkan juga kiat untuk mengikutsertakan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam upaya penangkalan, pencegahan, serta penanggulangan ancaman dan gangguan kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri.

Cuma dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi, polmas diarahkan lebih fokus pada pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa akan dilakukan pelatihan dan sekaligus sosialisasi ihwal pemolisian masyarakat tersebut. Diharapkan muncul kesadaran masyarakat atas pentingnya polmas untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kalimat yang tertera dalam perpres tersebut jelas menyebutkan bahwa peran polmas hanya sebatas dalam pencegahan semata. Mengenai seperti apa bentuk pencegahan itu, tentu akan bergantung pada pelatihan yang dilakukan nantinya.

Dalam perpres dijelaskan bahwa Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi penanggung jawab dalam program pemolisian masyarakat ini.
Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar menyampaikan lahirnya perpres tersebut merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak.

Secara umum, cara penanggulangan dilakukan dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Boy secara khusus mengharapkan kegiatan pemolisian masyarakat dapat mewujudkan kemitraan antara masyarakat dan polisi sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebinekaan dan kearifan lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed