Dalam mencapai kekebalan kelompok, tidak semua anggota masyarakat perlu mendapatkan vaksin. Pemerintah menetapkan vaksinasi tersebut dapat menjangkau setidaknya 75 persen penduduk Indonesia. Dengan kekebalan kelompok, juga memastikan kelompok masyarakat yang rentan maupun yang memiliki penyakit penyerta yang tidak mendapatkan vaksin dapat terlindungi dari ancaman virus.
Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto SpPK PhD, mengatakan penelitian menunjukkan bahwa minimal 70 persen dari populasi perlu mendapatkan suntikan vaksin, agar terbentuk kekebalan bersama.
“Perlu diingat bahwa tidak semua orang mampu membentuk antibodi setelah vaksinasi. Laporan bervariasi, antara dua hingga 8,5 persen. Jika efektivitas vaksin 80 persen, artinya tidak cukup hanya 70 persen yang divaksinasi. Perlu setidaknya 95 persen dari populasi yang tervaksinasi,” katanya.
Dengan kata lain, kekebalan kelompok tersebut dapat tercapai jika efektivitas vaksin 100 persen dan masa proteksi melebihi masa pemberian vaksin sampai tercapai target cakupan minimal.
Oleh karena itu, pemberian vaksin tersebut harus benar-benar memastikan protokol kesehatan diterapkan pada hulunya, sampai pandemi dapat terkendali.
“Vaksinasi harus dilakukan pada sebanyak mungkin orang dalam waktu secepat-cepatnya. Untuk itu perlu mendukung program pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu memberikan panduan dan visi yang jelas, agar masyarakat semangat menjalaninya. Tentu saja juga pemerintah harus membantu masyarakat agar berkurang bebannya,” kata Tonang.
Bukan berarti abai
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said mengingatkan masyarakat untuk tidak abai dengan protokol kesehatan, meskipun saat ini sudah ada program vaksinasi COVID-19.
“Setelah adanya vaksin COVID-19 dan juga plasma konvalesen, harusnya dibarengi dengan pengetatan protokol kesehatan. Kami menyambut baik adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, meskipun saat ini sudah ada vaksin. Hal itu dilakukan hingga pandemi COVID-19 di Tanah Air dapat terkendali.
Baik protokol kesehatan, plasma konvalesen maupun vaksin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini, plasma konvalesen berperan dalam tahap pengobatan pasien COVID-19.
PMI saat ini berupaya menggalakkan program donor plasma konvalesen penyintas COVID-19. Plasma dari penyintas yang sudah memiliki antibodi tersebut digunakan untuk terapi penyembuhan pasien COVID-19.
Komentar