Keempat rekomendasi untuk kebijakan energi biodiesel tersebut ditujukan kepada pemangku kepentingan, terutama untuk Direktorat Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rekomendasi kebijakan itu juga melibatkan pemangku kepentingan lain terkait yang antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).(anjas)
Komentar