Pengacara paslon nomor urut 2 Jecky Harianto mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait itu dilakukan karena paslon nomor urut 2 merupakan peraih suara terbanyak dalam Pilgub Bengkulu 2020 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu.
Pihaknya, kata Jecky, juga akan membuktikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan mengawal perolehan suara tersebut dan siap untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah sesuai regulasi,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.(anjas)
Komentar