oleh

Wali Kota minta warga taati pembatasan kegiatan masyarakat

Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup 21.00 disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed