oleh

Vaksinasi COVID-19, Presiden, dan Jerinx-Tjiptaning

Denpasar, jurnalsumatra.com – Di Bali ada musisi, penyanyi, pencipta lagu, dan pegiat media sosial, yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx atau JRX, yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena “suara” tentang COVID-19.

Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID) alias Jerinx SID itu akhirnya divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian, bukan karena tidak percaya COVID-19, melainkan karena ujaran “IDI Kacung WHO”.

Lain di jalanan, lain pula di gedung parlemen. Ada anggota DPR Komisi IX dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning yang membuat pernyataan kontroversial tentang vaksinasi COVID-19 dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI , Selasa (12/1).

Sontak, jagat maya pun menggelegar dengan video politikus yang akrab disapa Mbak Ning itu pada tautan/link https://www.vlix.id/video/news/86725-ribka-tjiptaning-tolak-vaksin-jangan-bisniskan-covid-19 karena viral dalam selang sehari menjelang vaksinasi COVID-19 perdana oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1).

Bedanya, Jerinx SID yang kelahiran Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 10 Februari 1977 itu divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta di PN Denpasar (19-11-2020) karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Namun, Mbak Ning yang juga tidak percaya COVID-19 itu hanya sebatas menjadi gosip di jagat maya. “Kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih. Misalnya hidup di DKI Jakarta semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta mending saya bayar,” ujar Mbak Ning, dalam rapat kerja tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Direktur PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir di Senayan itu, Mbak Ning dengan tegas menolak untuk divaksin COVID-19 dan memilih untuk membayar denda berapa pun besarnya.

“Saya yang pertama bilang saya yang pertama menolak vaksin. Kalau dipaksa, pelanggaran HAM tidak boleh memaksa begitu,” kata politikus yang ada dalam Komisi IX DPR yang sebelumnya justru mengusulkan vaksinasi COVID-19 diberikan kepada pejabat untuk pertama kalinya itu.

Mbak Ning mendasarkan keraguan pada vaksin COVID-19 dengan merujuk pada pengalaman pemberian sejumlah vaksin lainnya, yang justru membuat orang lumpuh hingga meninggal dunia. Misalnya, vaksin antipolio membuat sejumlah orang lumpuh di Sukabumi dan vaksin kaki gajah di Majalaya yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed