oleh

MPR libatkan berbagai elemen susun PPHN

“Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apa urgensi PPHN karena sudah ada SPPN dan RPJP, apakah PPHN akan menggantikan SPPN dan RPJP? Apakah kehadiran PPHN ini akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara?, juga pertanyaan jika satu-satunya pintu masuk melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, apakah tidak akan membuka kotak pandora,” ujarnya.

Bamsoet menjelaskan berdasarkan saran dari Badan Pengkajian MPR RI, salah satu pintu masuk untuk menghadirkan PPHN adalah melalui Ketetapan MPR sehingga mau tidak mau, harus melakukan amandemen terbatas karena harus menambah satu ayat dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

Dia mengakui gagasan menghadirkan kembali PPHN memang bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin agar pada pemilu serentak 2024, PPHN menjadi bagian tidak terpisahkan dari visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden serta visi dan misi calon gubernur, bupati dan wali kota.

“Jalan menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945 pastilah bukan hal mulus. Karena sekurang-kurangnya perlu dukungan sepertiga anggota MPR untuk pengusulan, dan rapat harus kuorum dihadiri duapertiga dari jumlah anggota MPR, dan memerlukan suara 50 persen plus satu untuk mendapatkan persetujuan,” tutur-nya.

Hadir dalam rapat pimpinan MPR RI tersebut antara lain para Wakil Ketua MPR RI yaitu Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat (virtual), Zulkifli Hasan (virtual), Hidayat Nur Wahid (virtual), Syarif Hasan, serta Fadel Muhammad.

Selain itu hadir pimpinan Badan Pengkajian MPR RI antara lain Djarot Saiful Hidayat (PDI-Perjuangan), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Tifatul Sembiring (PKS), dan Benny Harman (Demokrat).

Sementara pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Bachtiar Aly, dan Siti Masrifah.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed