Pihaknya selama ini disebut mesti terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat penyusunan NHPD lewat desakan ke daerah.
Terkait usulan agar penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat digelar pada waktu yang lebih baik, Ilham mengaku bahwa hal ini sebenarnya kendala dalam UU yang selalu menyertakan waktu penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya akan lebih baik bila jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada KPU dan tidak ditulis dalam UU.
“Kemarin saya ingat betul pada tahun 2015 hingga 2018 digelar bulan Desember. Lalu pada 2020 disebutkan pada bulan September. Harusnya UU tidak menyebut secara detail terkait kapan penyelenggaraan Pilkada ini,” ujar Ilham.(anjas)
Komentar