“Harapan kami, ditahun ini semua kepala desa (Kades) tidak ada permasalahan, terutama dalam membuat berita acara laporan atas pertanggungjawaban terhadap penggunaan ADD dari Pusat dan DD dari APBD Pemkab II Lahat,” himbaunya, seraya mengatakan, persoalan ditahun 2018 – 2019 ditemukan ditahun 2020 kemarin. Akan semua itu, dikarenakan aturan dari Kemengku dan Kemengdes selalu berubah ubah terus.
Terakhir, pesan Ekman selaku Kepala Dinas BPMDesa Lahat, pihaknya akan lebih condong mulai ADM, pembinaan tugas dan fungsi kepala desa (Kades) dipahami dan tugas dan fungsi BPD dapat lebih dipahami. Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Yanuar Adriansyah SE MAP memastikan bahwa BLT Dana Desa akan berlanjut di tahun ini. “Untuk peraturan dari Kementrian sudah turun, dimana BLT Dana Desa tahun ini tetap ada dan berlaku mulai Januari hingga Desember yang akan datang, dengan rincian Rp 300 ribu per bulan,” ungkapnya.
Ditegaskan Yanuar, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lahat untuk menganggarkan BLT Dana Desa tahun ini di APBDes, karena BLT Dana Desa ini merupakan prioritas utama. “Penting kami sampaikan disini, bahwa pembagian BLT Dana Desa ini menjadi prioritas utama, sedangkan sisa anggaran dapat digunakan untuk padat karya tunai atau kegiatan lainnya,” pungkasnya, seraya menambahakan, dengan adanya pemberitahuan tersebut, para Kades se-Kabupaten Lahat berharap agar dana desa tahun ini segera dikucurkan, mengingat pembagian BLT sudah di mulai bulan ini. (Din)
Komentar