Karena bertugas untuk mengurus urusan lain-lain, maka Andi Irfan mendapat janji memperoleh 600 ribu dolar AS.
“Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa, dan sebagian yaitu 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP ‘lawyer’ sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400 ribu dolar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS,” kata hakim Ignatius.
Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar 450 ribu dolar AS masih ada dalam penguasaan Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Pinangki selaku pegawai negeri.
“DP 50 persen sebesar 500 ribu dolar AS itu adalah bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan Djoko Tjandra yang dituangkan dalam “action plan” dengan bagian terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS untuk urusan lain-lain adalah juga janji pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, sehingga unsur menerima janji atau pemberian telah terpenuhi dalam perbuatan jaksa Pinangki,” ujar hakim Ignatius.
Dalam dakwaan kedua alternatif kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, yaitu untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dengan cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama.(anjas)
Komentar