Zulfikri merasa adanya kritikan terhadap MA soal pengurangan masa hukuman seolah mempertegas adanya rivalitas antara MA dan KPK. Kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan pun didegradasi karena setiap penurunan masa hukuman akan dicurigai sebagai bentuk kongkalikong di belakangnya.
Berbahayanya lagi, kata Zulfikri, bisa muncul opini bahwa KPK satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling superior. Padahal secara de jure, MA merupakan benteng terakhir penegakan keadilan.
Cara berfikir seperti itu membuat seolah-olah sah saja bila KPK ‘menabrak’ putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara, ucapnya.
Pada akhirnya, semangat antikorupsi harus ada pada tiap lembaga peradilan di Indonesia. Tiap keputusan yang diambil hakim harus mencerminkan prinsip antikorupsi meskipun tetap berpegangan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai PK menjadi celah bagi koruptor untuk memotong masa hukuman.
MA dan KPK pun harus memperkuat sinergi mereka dalam proses penegakan hukum, sehingga kritik antar penegak hukum semacam ini tidak perlu terjadi.(anjas)
Komentar