oleh

Warga Paser langgar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu

Samarinda, jurnalsumatra.com – Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Heriansyah Idris mengatakan warga setempat yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan didenda Rp100 ribu.

Menurut Heriansyah denda tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2020, terkait dengan aturan menggunakan masker di tempat umum.

“Bagi pelanggar dikenakan sanksi Rp100 ribu, dan kami berkordinasi dengan Bapenda untuk mengelola denda,” kata Heriansyah Idris saat operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, Kamis.

Operasi yustisi dilaksanakan Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Paser di sejumlah jalan protokol di Tanah Grogot, Kamis (14/1) m melibatkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, BPBD, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Heriansyah mengatakan dari operasi yang digelar sejak 10 lalu hingga 14 Januari 2021 itu, Satgas Paser mencatat ada 72 pelanggar.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Paser untuk penerapan protokol kesehatan masih rendah.

“Banyak masyarakat yang tidak memahami dan melaksanan protokol kesehatan,” katanya.

Heriansyah menegaskan Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi dan berharap masyarakat dapat menaati protokol kesehatan sehingga penyebaran COVID-19 di Paser dapat ditekan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed