oleh

Lapas Ambon temukan dua paket diduga sabu di tempat penitipan barang

Ambon, jurnalsumatra.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Saiful Sahri mengatakan pihaknya menemukan barang diduga narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kejadiannya kemarin, barang diduga sabu sebanyak dua paket itu dibawa oleh orang tak dikenal (OTK) saat jam layanan penitipan barang kepada warga binaan pemasyarakatan. Pelaku mengemasnya dalam botol shampo yang dimasukkan dalam kantong plastik.

Ia mengatakan, saat layanan penitipan barang atau makanan bagi warga binaan dibuka pukul 09.00-1.00 WIT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon curiga melihat barang titipan yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FT. Setelah digeledah, petugas penggeledahan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam botol shampo.

Setelah menerima laporan, Kalapas Saiful langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diselidiki.

“Kami sudah serahkan barang bukti itu kepada pihak Penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon untuk ditindaklanjuti. Kami juga sudah memeriksa FT yang diduga milik barang tersebut tetapi yang bersangkutan membantah barang itu miliknya,” katanya.

Saiful mengakui layanan titipan barang/makanan bukan kunjungan, sehingga usai menitipkan barang semua warga atau keluarga yang datang titip barang langsung pulang.

Saiful menambahkan pihaknya juga sudah meminta agar polisi memeriksa FT, warga binaan yang bukan ditahan dalam kasus Narkoba.

“Walaupun dia (FT) membantah bukan miliknya, tetap kami serahkan masalah ini ke Polres untuk mengusutnya,” kata Saiful.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed