oleh

Hanya enam tokoh Sulsel penuhi kriteria penerima vaksin COVID-19

Makassar, jurnalsumatra.com – Kementerian Dalam Negeri melalui surat edarannya telah menentukan nama 15 pejabat publik terdaftar penerima vaksin perdana di Sulsel, namun hanya enam di antaranya yang memenuhi kriteria untuk disuntik vaksin.

Mereka adalah Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Drs Khaeroni, H. Abdul Wahid Haddade selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Abdul Rahmat sebagai Ketua PPNI Sulsel, Ketua KNPI Sulsel Nurkanita Maruddani dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Berdasarkan data yang diperoleh pada pencanangan vaksin COVID-19 di RSKD Dadi Makassar, Kamis, sembilan orang tokoh Sulsel yang gagal divaksin menunjukkan alasan beragam.

Seperti Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tidak bisa menerima vaksin karena tidak memenuhi salah satu syarat penerima vaksin, walaupun dalam keadaan sehat. Sehingga untuk tahap pertama ini belum dilakukan vaksinasi. Ia memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19 yang tak lain adalah istrinya, Lies F Nurdin.

Demikian juga dengan beberapa pejabat lainnya yang tidak memenuhi kriteria seperti pernah positif dan tekanan darah tinggi.

“Karena ini juga kriteria yang harus betul-betul kita perhatikan. Seperti saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat. Termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif maka kami (saya) tidak bisa divaksin,” jelasnya.

Tidak semua orang dapat divaksin dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Petunjuk teknis ini menjelaskan terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin, dan pada format skrining khusus untuk vaksin Sinovac terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, .

“Jujur saja kami semua sudah siap untuk melakukan vaksinasi, tetapi kriterianya itu yang membuat tidak bisa,” ujarnya.

Nurdin sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi tiga bulan kemudian.

Berikut beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin COVID-19 Sinovac:

1. Terkonfirmasi menderita COVID-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
13. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed