Samarinda, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami surplus keuangan daerah mencapai Rp2 triliun untuk tahun anggaran 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani menjelaskan surplus keuangan daerah ini diperoleh dari DBH (dana bagi hasil), dana alokasi khusus (DAK) non fisik dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tahun 2021 ini Kaltim mengalami surplus dengan nilai sekitar Rp2 triliun,” kata Sa’bani di Samarinda, Ahad.
Sa,bani menjelaskan surplus keuangan yang besar bersumber dari DBH oleh pusat sebesar Rp921 miliar.
Ia mengatakan DBH merupakan alokasi dana kurang salur atau anggaran kurang bayar dari pemerintah pusat dibayarkan setelah perubahan APBD.
Sedangkan DAK non fisik disalurkan sebesar Rp478 miliar oleh pemerintah pusat. Ditambah PAD surplus sebesar Rp592 miliar.
Terkait surplus PAD, Sa’bani memberikan apresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan relaksasi (keringanan pembayaran PKB), sehingga mampu mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah.
“Surplus ini target dari APBD perubahan saat pandemi. Namun, dibandingkan murni (APBD murni) yang awal masih di bawah (pendapatan rendah),” katanya.
Sebab setelah refocusing anggaran karena pandemi ada pemangkasan atau perubahan perkiraan pendapatan.
“Tapi, kalau perubahan itu sudah mencapai target bahkan melampaui target (surplus) pendapatan kita,” ujarnya.
Sementara Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menambahkan pajak daerah masuk dalam komponen PAD dan pajak daerah surplus Rp506 miliar lebih.(anjas)
Komentar